Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Pelalawan Masuk Sel Tahanan
Ilustrasi by Sinpo.id

iniriau.com, PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan seorang anggota DPRD Pelalawan berinisial SU (Sunardi) pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah milik pihak lain.

SU memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor dengan didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan. Dari pantauan di Mapolres Pelalawan, SU terlihat mengenakan kemeja kuning dan masker saat keluar dari ruang pemeriksaan sebelum digiring petugas ke ruang tahanan. Kuasa hukum SU dari kantor Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan kliennya kini ditahan.

“Benar, klien kami sudah ditahan hari ini oleh penyidik. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa pelapor dalam perkara tersebut diklaim telah berdamai dan mencabut laporan. “Terkait pencabutan laporan, itu sudah disampaikan sebelumnya. Namun kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan objektif penahanan. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara belum menyampaikan pernyataan resmi. Saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Keterangan resmi akan kami sampaikan pada awal pekan depan,” ujar Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan singkat.

SU sendiri telah berstatus tersangka sejak pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 263 ayat (2) KUHP serta Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Pasca penahanan, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index