Abdul Wahid Segera Disidang, KPK Nyatakan Perkara Japrem Proyek P21

Abdul Wahid Segera Disidang, KPK Nyatakan Perkara Japrem Proyek P21
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Antara)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait praktik pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama dua tersangka lainnya berlanjut ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Senin (2/3/2026) penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ujar Budi dikutip dari Riauaktual, Senin (2/3/2026).

Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang ikut dilimpahkan yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau serta Dani M Nursalam yang menjabat Tenaga Ahli Gubernur Riau. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Riau. Modus yang terungkap dalam proses penyidikan disebut-sebut dikenal dengan istilah “jatah preman” atau japrem proyek.

Setelah pelimpahan tahap II, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar hukum untuk membawa perkara ini ke meja hijau. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merampungkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan tuntasnya tahap penyidikan, perkara yang menyeret tiga pejabat tersebut kini memasuki babak baru. Persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi arena pembuktian atas dugaan praktik pemerasan proyek yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index