Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Proyek RHL Rohul Rp39 Miliar

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Proyek RHL Rohul Rp39 Miliar
Ilustrasi tempo.co

iniriau.com, PEKANBARU – Proses hukum dugaan korupsi dalam pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) agroforestry di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019–2021 masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi Riau. Meski penyidikan telah berjalan cukup lama, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami sejumlah keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan pemeriksaan saksi masih dilakukan secara bertahap. “Penyidik terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti, baik dari saksi maupun ahli,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Dalam proses tersebut, sedikitnya 23 orang telah diperiksa. Mereka terdiri dari unsur Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan pelaksana yakni PT Inhutani IV, aparatur desa, konsultan pengawas, hingga para pekerja lapangan.

Untuk menguji kesesuaian pekerjaan di lapangan, penyidik turut menghadirkan sejumlah tenaga ahli, mulai dari ahli teknik geologi, penginderaan jauh, geoinformatika, sampai ahli penghitungan kerugian negara. Zikrullah menjelaskan, luasnya area penanaman menjadi tantangan tersendiri dalam pembuktian. 

Total lahan program RHL tersebut mencapai 4.863 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. “Karena cakupan lahannya besar, verifikasi membutuhkan dukungan teknologi seperti citra satelit untuk memastikan titik penanaman secara detail,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik belum bisa memastikan kapan perkara ini akan rampung karena proses verifikasi masih berjalan. Pihaknya memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena adanya dugaan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek rehabilitasi hutan tersebut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index