Kasus Narkoba Besar di Bengkalis, Polda Riau Amankan 23 Kg Heroin

Kasus Narkoba Besar di Bengkalis, Polda Riau Amankan 23 Kg Heroin
Tiga jaringan narkoba jenis heroin yang di Bengkalis (foto:lipo)

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan paket heroin dengan total berat kotor sekitar 23,32 kilogram serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan. 

Polisi juga menerapkan teknik penyamaran untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut.
“Tim kemudian bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di sana petugas mengamankan dua pria berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor,” kata Putu, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan lima paket besar yang diduga berisi heroin. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik seorang pria lain berinisial SK. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap SK. Dari area kebun cabai miliknya, polisi menemukan satu bungkus besar yang diduga berisi heroin yang sebelumnya disembunyikan dengan cara dikubur. 

Penyisiran kemudian kembali dilakukan di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan bungkus lainnya yang disimpan dalam drum plastik dan ditanam di kawasan kebun sawit.

Secara keseluruhan, dari tiga lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan 42 bungkus besar yang diduga heroin dengan berat kotor sekitar 23,32 kilogram. Selain narkotika tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index