Penetapan Tersangka Kasus Kredit BRI Dinyatakan Sah, Praperadilan Ditolak

Penetapan Tersangka Kasus Kredit BRI Dinyatakan Sah, Praperadilan Ditolak
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU – Permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Azis Muslim dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Sanito dan Waris. “Permohonan para pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya,” ujar hakim Azis saat membacakan putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Siak telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon.

Dalam sidang tersebut, Kejari Siak selaku pihak termohon diwakili oleh jaksa Surya Perdana Hendri. Sementara Sanito dan Waris sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Lewiaro Laia.
Sebelumnya, kedua tersangka mengajukan praperadilan karena menilai penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah dan dilakukan dengan prosedur yang dianggap cacat hukum.

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama pada unit bank pemerintah di wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak pada tahun 2022.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Edi Mulyadi, Waris, Wagiran, Sanito, dan Dwi Ristiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menduga para tersangka menggunakan modus dengan membentuk kelompok tani yang kemudian mengajukan kredit untuk pembelian lahan. Pengurus kelompok diduga merekrut 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk dijadikan pemohon kredit.

Para calon peminjam disebut dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar cicilan setiap bulan. Data para pemohon kemudian diajukan ke pihak bank, meskipun sebagian di antaranya tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki NPWP serta berdomisili di luar wilayah layanan.

Agar pengajuan kredit tetap disetujui, para tersangka diduga memanipulasi sejumlah data serta menekan petugas bank untuk meloloskan permohonan kredit tersebut. Dokumen pendukung hingga agunan juga diduga dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Meski dinilai tidak memenuhi kelayakan, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta per nasabah. Kondisi ini kemudian berujung pada kredit macet dan menyebabkan 87 nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp9.951.315.175.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index