KPK Tambah Tersangka di Kasus Abdul Wahid, Ajudan Ikut Dijerat

KPK Tambah Tersangka di Kasus Abdul Wahid, Ajudan Ikut Dijerat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Antara)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Tersangka baru tersebut adalah Marjani yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid. 

Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penambahan tersangka menunjukkan proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Penetapan tersangka baru ini menandakan penyidikan perkara masih terus berjalan. Kami akan terus menelusuri berbagai bukti yang ada untuk mengungkap perkara ini secara lebih mendalam dan lebih luas,” ujar Budi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada tim penyidik.

“Saya akan memastikan kembali detailnya kepada tim penyidik. Saat ini informasi yang ada baru terkait penetapan tersangka,” katanya.

Dalam rangka melengkapi proses penyidikan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari yang sama. Mereka adalah Abdul Wahid, M Arief Setiawan yang merupakan pejabat di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam yang diketahui menjadi tenaga ahli Abdul Wahid.

Ketiga saksi tersebut sebelumnya juga telah diproses dalam perkara yang sama oleh KPK. Bahkan berkas perkara beserta barang bukti mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index