Diduga Langgar Wewenang, 7 Polisi Pekanbaru Dipatsus Propam Polda Riau

Diduga Langgar Wewenang, 7 Polisi Pekanbaru Dipatsus Propam Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (foto:Defizal)

iniriau.com, PEKANBARU — Polda Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menindak tegas tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Ketujuh anggota tersebut kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan internal yang tengah berlangsung.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa status para anggota masih sebatas terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Sebanyak tujuh orang telah ditempatkan di patsus dalam tahap penyelidikan oleh Bidpropam. Statusnya saat ini masih terperiksa,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, tujuh personel yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat penting di Satresnarkoba, mulai dari kepala satuan, dua kepala unit, hingga empat penyidik.
Menurutnya, langkah patsus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas serta menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Selain itu, para anggota yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Pandra menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Polda Riau berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tetap profesional dan berhati-hati dalam menangani setiap perkara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index