Kejati Riau Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis

Kejati Riau Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis
Tersangka berinisial J saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Pekanbaru, Rabu (1/4/2026) foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Seorang tersangka berinisial J resmi ditahan pada Rabu (1/4/2026).

Penahanan dilakukan usai J menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari dengan didampingi penasihat hukumnya. Penyidik menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Penyidik memandang perlu dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

J diketahui telah berstatus tersangka sejak 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama tersangka lain berinisial S yang lebih dulu ditahan.

Kasus tersebut bermula dari penguasaan aset PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara korupsi, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2015.

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 28 saksi dan empat orang ahli dari berbagai bidang, seperti keuangan negara, auditor, penilai publik, hingga ahli pengelolaan aset daerah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp30,8 miliar.

Saat kejadian, tersangka J menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis pada 2015. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 April 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menyebutkan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan.

“Proses masih berjalan, kita tunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa tersangka J diduga bertindak di luar kewenangannya dalam menerima aset PMKS tersebut.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, pihak yang berwenang menerima aset adalah bagian perlengkapan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, bukan dinas terkait.

“Hal ini diduga menjadi celah bagi pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya aliran dana dari pemanfaatan aset tersebut, penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi maupun pihak terkait.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index