iniriau.com, Pekanbaru – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Penegasan tersebut disampaikan usai jajaran Kejati Riau mengikuti arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, dalam kegiatan pengarahan secara daring, Kamis (2/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa arahan tersebut menjadi penguatan internal bagi seluruh aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Arahan JAM Pidsus menjadi landasan penting untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas kinerja, terutama dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjaga keterbukaan dalam setiap proses hukum, termasuk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional, tepat, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, proses penanganan perkara disebut akan dilakukan secara sistematis dan berjenjang, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama. Hal ini mencakup penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru, termasuk KUHAP dan KUHP, serta penerapan manajemen risiko dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Peningkatan kualitas SDM menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati Riau Sutikno, Wakil Kepala Kejati Edi Handojo, serta jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus Marlambson Carel William turut mengikuti pengarahan. Dalam arahannya, JAM Pidsus menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kejati Riau memastikan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme guna menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.**