iniriau.com, INHIL - Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengamankan kapal motor bermuatan komoditas pertanian ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/3/2026). Puluhan ton bawang merah tanpa dokumen resmi tersebut langsung diserahkan ke pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 Nomor 396 diamankan saat bersandar di pelabuhan rakyat Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Dari hasil pemeriksaan, kapal diketahui mengangkut bawang merah campuran serta cabai kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Operasi ini dipimpin Danpok Bansus Deninteldam XIX/TT, Kapten Arh. Tumpal Purba bersama tim. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB dengan menyasar dokumen manifest dan isi muatan kapal.
“Hasil pengecekan menunjukkan barang yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi dari karantina,” ujar Tumpal.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan jumlah barang. Dalam manifest tercatat 32 ton bawang merah, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, total muatan mencapai sekitar 48 ton.
Petugas juga menemukan sejumlah karung berisi cabai merah kering yang turut dibawa dalam kapal tersebut. Usai pemeriksaan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses lanjutan. Seluruh muatan selanjutnya dibongkar dan diamankan sebagai barang bukti.
Komoditas ilegal tersebut kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan guna dilakukan pemeriksaan, verifikasi, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi melalui Kapten Tumpal menegaskan, langkah penindakan hingga penyerahan ke karantina merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas komoditas pertanian antar wilayah.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengamanan kapal hingga penyerahan barang bukti ke pihak karantina, berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.**