Kuasa Hukum Abdul Wahid Optimistis Patahkan Dakwaan di Persidangan

Kuasa Hukum Abdul Wahid Optimistis Patahkan Dakwaan di Persidangan
Kuasa Hukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguatkan argumentasi masing-masing.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan kesiapannya menghadapi tahapan berikutnya.

Mereka menegaskan telah menyiapkan sejumlah bukti yang diyakini mampu membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami siap sepenuhnya menghadapi proses pembuktian. Bukti-bukti yang kami miliki akan menunjukkan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar,” ujar salah satu anggota tim advokat, Kemal, usai sidang.

Ia menyebutkan, dalam persidangan mendatang pihaknya akan mengungkap fakta-fakta yang dinilai dapat memperjelas posisi Abdul Wahid dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah terlibat dalam praktik yang dituduhkan, termasuk terkait pengambilan keputusan anggaran maupun pertemuan yang dijadikan dasar dakwaan.

“Kami akan membuktikan bahwa tidak pernah ada perintah, tekanan, atau permintaan dari Pak Abdul Wahid untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menilai bahwa dalam dakwaan jaksa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima oleh Abdul Wahid.

Pihaknya pun optimistis dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. Selain itu, mereka mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung terbuka dan menjunjung prinsip keadilan. “Kami berharap masyarakat turut mengawasi proses ini agar berjalan transparan dan objektif,” tutup Kemal.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index