Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Hutan Samak

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Hutan Samak
Tersangka dugaan karhutla di dusun Hutan Samak, Rupat Utara (foto: Humas Polres Bengkalis)

iniriau.com, Bengkalis – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial PH sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara. 

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit dengan cara membakar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian bukti, mulai dari keterangan saksi, temuan di lokasi kejadian, hingga hasil analisis ahli lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Baznah mengungkapkan, kasus ini pertama kali diketahui setelah sistem pemantauan mendeteksi kemunculan hotspot di wilayah tersebut pada 11 Maret 2026.

“Dari hasil pemantauan Dashboard Lancang Kuning terdeteksi titik panas. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan bersama Polsek Rupat Utara dan masyarakat, ditemukan adanya kebakaran lahan,” ujarnya.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ke area lain. Setelah situasi terkendali, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mencari penyebab kebakaran.

Hasil penyidikan mengarah pada lahan yang diketahui berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan telah dijadikan kebun kelapa sawit.

Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), area tersebut dipastikan merupakan kawasan hutan negara.
Dalam pemeriksaan, tersangka PH tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan atau legalitas pengelolaan lahan seluas sekitar 35 hektare tersebut.

Sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa PH kerap terlihat beraktivitas di area kebun yang sebagian telah ditanami sawit.
Sementara itu, hasil analisis ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo melalui citra satelit mengindikasikan titik awal kebakaran berasal dari area yang dikelola tersangka. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya jejak pembakaran di lokasi kejadian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pembakaran lahan.
“Setiap temuan yang mengarah pada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam penanganan karhutla,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara setelah kejadian tersebut. “Begitu mengetahui lahan yang dikelolanya terbakar, yang bersangkutan sempat tidak berada di lokasi selama kurang lebih satu bulan,” tambahnya.

Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa tanaman sawit yang hangus. Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang terbakar merupakan tanah mineral.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan dan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index