Pria Diduga Bandar Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai, Polisi Amankan 11 Paket

Pria Diduga Bandar Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai, Polisi Amankan 11 Paket
Bandar sabu BSD yang ditangkap di Km 4 Jalan Lintas Duri-Dumai

iniriau.com, Bengkalis – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial BSD (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 4, Desa Kulim.

BSD yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Bathin Solapan itu diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Baznah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di lokasi dengan ciri-ciri mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti awal,” ujar Juliandi.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan beberapa paket sabu yang disimpan di sejumlah tempat, termasuk dalam tas kecil berwarna hitam.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, kotak rokok, tas kecil, serta sendok yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, BSD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana berinisial AH yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Tersangka disebut kerap diminta mengambil sabu dengan sistem “lempar”, lalu mengedarkannya kembali dengan imbalan uang tunai dan sebagian untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine juga menunjukkan BSD positif mengandung Methamphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menyatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan terkait dugaan keterlibatan narapidana tersebut.

“Masih dalam proses penyidikan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index