Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Rp61,8 Juta

Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Rp61,8 Juta
Kejari Pelalawan (foto: Pelalawanpos)

iniriau.com, Pelalawan – Proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kejaksaan Negeri Pelalawan terus bergulir. Terbaru, penyidik menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp61.849.416 dari pihak keluarga tersangka berinisial YA.

Penyerahan uang tersebut dilakukan kepada tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (13/4/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, mengatakan dana yang diterima langsung diamankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Uang tersebut sudah kami terima dan diamankan. Ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menekankan, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka. Penanganan perkara tetap dilanjutkan hingga tuntas.

“Pengembalian ini tidak menghapus unsur pidana. Status hukumnya tetap berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Untuk menjaga transparansi, dana tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kejari Pelalawan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan program subsidi pemerintah di sektor pertanian yang seharusnya menyasar kebutuhan petani.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index