iniriau.com, Pekanbaru - Kuasa Hukum Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Marjani, Ahmad Yusuf (AY) menegaskan jika penyidik KPK harus melepaskan Marjani dari jerat hukum kasus japrem yang melibatkan gubri non aktif Abdul Wahid.
Alasannya, setelah bertemu langsung dengan Marjani, AY mengatakan jika kliennya ini adalah tipe orang yang manut dengan instruksi atasan.
"Saya sendiri susah berkomunikasi dengan Marjani, karena memang tipikal rakyat kecil, dan manut sama atasan, dalam hal ini tentunya Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid. Ia memang tidak tahu apa-apa soal uang yang diterimanya, hanya di suruh mengantarkan uang tersebut ke pihak penerima. Klien saya tidak punya kewenangan untuk membuat keputusan," kata AY, Rabu (15/4) di Pekanbaru.
AY mengatakan saat ini pihaknya tengah membentuk tim advokat untuk membebaskan Marjani.
"Ya, masih membentuk tim advokat untuk membebaskan Marjani ini. Baru beberapa orang yang mau ikut karena ini kerja sosial, Marjani tidak punya apa-apa untuk membayar kami. Kami akan gelar sidang gugatan agar semuanya jelas dan publik bisa lihat masalah sebenarnya," kata AY lagi.
Dari penjelasan AY, Marjani sempat menolak uang pemberian dari Dani M Nursalam sebesar Rp10 juta. Ia menolak uang tersebut karena tidak jelas peruntukannya.
"Marjani menolak uang pemberian dari Dani. Saat ditanya kembali, Dani bilang pakai saja dan bagikan ke yang lain. Saya hanya minta penyidik KPK bersikap adil, tugas KPK kan menangkap koruptor, bukan rakyat kecil seperti Marjani yang hanya seorang ajudan, yang taat pada perintah atasan," pungkas AY yang juga pernah menjadi kuasa hukum Muflihun beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah awal, AY bersama tim advokasi lainnya akan melakukan sidang gugatan untuk membela Marjani pada 7 Mei 2026 mendatang.
Sebelumnya, Marjani ditetapkan sebagai tersangka tambahan atas kasus dugaan korupsi "Jatah Preman Tujuh Batang" di lingkungan Dinas PUPR Riau. Marjani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan bukti yang cukup kuat.
Marjani dikenakan sanksi UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e, f dan B, juncto pasal 55 KUHP. Marjani juga ditahan mulai dari 13 April hingga 2 Mei 2026 mendatang.**