Iniriau.com, Jakarta - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan bahwa bendera yang dibakar oleh personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut pada Senin (22/10) kemarin bukanlah bendera tauhid. GP Ansor menyatakan itu adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu bendera HTI," kata Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (23/10/2018).
Dia menjelaskan, HTI sudah sering menggunakan bendera itu di aksi-aksinya. Rekaman peristiwa penggunaan bendera tersebut oleh HTI juga banyak terdapat di internet.
Dia melanjutkan, meski ada upaya memanipulasi pemahaman orang banyak bahwa itu adalah bendera tauhid, namun tak ada yang bisa menyangkal bahwa dalam itu adalah bendera HTI.
"Ketika itu disangkal sebagai bukan bendera HTI, bagaimana dengan jejak-jejak digital yang menunjukkan mereka menggunakan bendera itu? Apakah sengaja memanipulasi kesadaran publik menggunakan bendera itu?" ujar Yaqut.
Meski begitu, Yaqut menyayangkan aksi pembakaran bendera itu. Soalnya, bendera HTI juga memuat simbol agama.
"Saya menyayangkan atas apa yang dilakukan teman-teman Banser di Garut. Protapnya tidak begitu. Protapnya, kalau menemui simbol lalu diserahkan ke kepolisian, bukan dibakar sendiri. Itu yang kemudian kami anggap sebagai kesalahan," kata dia. (irc/detik)
GP Ansor: Bukan Bendera Tauhid tapi Bendera HTI yang Dibakar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
