Iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah fakta baru berdasarkan keterangan para saksi.
Jaksa menyampaikan, pemeriksaan saksi difokuskan pada dua aspek utama, yakni proses penganggaran serta keterlibatan sejumlah pejabat dalam kegiatan yang berkaitan dengan terdakwa, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam pengungkapan di persidangan, jaksa menyoroti proses pergeseran anggaran yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), termasuk peran Plt Kepala Bappeda yang disebut turut mendampingi terdakwa dalam sejumlah agenda.
Selain itu, perjalanan dinas ke London yang sempat menjadi perhatian publik juga kembali dikupas. Jaksa membenarkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh United Nations Environment Programme (UNEP). Namun, persoalan muncul pada penggunaan dana penggantian biaya perjalanan.
“Memang benar kegiatan itu dibiayai oleh UNEP. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan,” ujar jaksa Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang diskors.
Berdasarkan keterangan saksi, dana talangan perjalanan bukan berasal dari Abdul Wahid, melainkan dari bawahannya, M.B. Arman. Bahkan, hingga kini belum ditemukan adanya pengembalian dana tersebut kepada pihak yang telah menanggung biaya perjalanan.
Jaksa juga mengungkap, setelah dana dari UNEP dicairkan, kartu ATM yang digunakan untuk pencairan justru berada dalam penguasaan terdakwa. Fakta ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara.
Selain itu, ditunjukkan pula bukti transfer serta pembayaran hotel yang menguatkan bahwa seluruh biaya perjalanan, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp36 juta, berasal dari dana pribadi M.B. Arman.
Dalam persidangan, para saksi mengonfirmasi hal tersebut, meski sebagian hanya mengetahui bahwa biaya perjalanan memang ditanggung oleh M.B. Arman tanpa mengetahui detail aliran dananya. Jaksa menegaskan, seluruh fakta yang diungkap merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
“Kami tidak berspekulasi di luar sidang. Semua akan dibuktikan melalui saksi dan alat bukti di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait legalitas perjalanan, jaksa menyebut kegiatan tersebut memiliki surat tugas resmi. Namun, pembiayaannya tidak sepenuhnya berasal dari APBD, melainkan kombinasi antara pembiayaan mandiri dan dukungan dari UNEP. Sidang sempat diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda lanjutan pembuktian.**