iniriau.com, Pekanbaru – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Rio Andriadi Putra, yang merupakan Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR Riau.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rio mengungkap pernah menyerahkan uang secara bertahap kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan total nilai mencapai sekitar Rp700 juta. Ia merinci, penyerahan dana tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni sekitar Rp300 juta pada awal, disusul Rp200 juta, kemudian tambahan sekitar Rp300 juta pada tahap berikutnya.
Meski demikian, Rio menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi langsung dari Gubernur Riau terkait penyerahan dana tersebut. “Tidak pernah,” jawabnya singkat saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah dana yang diserahkan itu sampai atau diteruskan kepada pihak gubernur.
“Saya tidak pernah melihat langsung,” tambahnya. Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut berkaitan dengan adanya kesepakatan internal di lingkungan Dinas PUPR mengenai kontribusi sebesar lima persen dari nilai tambahan anggaran kegiatan.
Menurutnya, kesepakatan itu muncul di kalangan kepala UPT dengan latar belakang adanya kekhawatiran terhadap posisi jabatan mereka.
“Takut dimutasi atau dicopot,” ungkapnya dalam persidangan.
Rio juga membeberkan bahwa setelah kesepakatan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sebelumnya belum ditandatangani akhirnya disahkan sehingga kegiatan dapat berjalan.
Dalam kesaksiannya, ia turut mengungkap adanya pertemuan lanjutan yang digelar di kediamannya bersama sejumlah kepala UPT. Pertemuan itu membahas teknis pengumpulan dana, termasuk pembagian kontribusi masing-masing UPT yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta per unit untuk disetorkan kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau.
Menurut Rio, dalam forum tersebut juga disepakati bahwa mekanisme pengumpulan dana dilakukan melalui satu jalur koordinasi. “Satu komando melalui kepala dinas,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa usulan pergeseran anggaran yang diajukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap didasarkan pada kebutuhan teknis di lapangan, seperti kondisi infrastruktur jalan dan estimasi biaya perbaikan. “Tidak ada keterlibatan gubernur dalam menentukan angka usulan tersebut,” jelasnya.
Sidang juga mengungkap bahwa total pergeseran anggaran pada tahap ketiga mencapai sekitar Rp100 miliar, sementara tambahan anggaran di UPT yang dipimpin Rio mencapai kurang lebih Rp14 miliar.**