Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Pemerasan, Singgung Upaya Kriminalisasi

Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Pemerasan, Singgung Upaya Kriminalisasi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru Rabu (22/4/2026) - foto:Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, menegaskan bantahan atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Usai persidangan, Abdul Wahid menilai keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya perintah langsung dari dirinya, sebagaimana yang selama ini dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Semua saksi bilang tidak ada saya memerintahkan secara langsung. Yang terjadi hanya tafsir atas apa yang saya lakukan,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyebut telah membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa tertekan atau terancam, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan. Hal tersebut, menurutnya, justru mengindikasikan adanya upaya untuk menyeret dirinya ke ranah hukum.

“Mereka punya kesempatan untuk mengonfirmasi, tapi tidak pernah dilakukan. Artinya, ada niat untuk mengkriminalisasi saya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum gubernur, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa fakta persidangan hari ini justru memperkuat posisi kliennya. Dalam sidang tersebut, empat saksi dihadirkan, termasuk tiga kepala UPT.

Menurut Kemal, para saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima ancaman langsung, tidak pernah diminta menyetorkan uang, serta tidak pernah memberikan uang kepada gubernur.

“Empat saksi, termasuk tiga kepala UPT, secara tegas menyatakan tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, dan tidak ada penyerahan uang kepada Pak Gubernur,” jelasnya.

Ia juga menyoroti istilah “matahari satu” yang sempat mencuat dalam persidangan. Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman karena kerap digunakan gubernur dalam berbagai kesempatan. “Tidak pernah ada pernyataan yang mengarah pada ancaman langsung,” tambahnya.

Terkait dugaan aliran dana, pihak kuasa hukum menyebut dalam persidangan terungkap adanya aliran uang kepada seseorang bernama Ferry. Namun, tidak satu pun saksi yang melihat atau mendengar langsung penyerahan uang tersebut kepada gubernur maupun perwakilannya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kredibilitas salah satu saksi yang dinilai memberikan keterangan berubah-ubah, terutama terkait sumber dana yang disebut berasal dari pihak ketiga melalui selisih biaya tukang.

“Dari sumber uang saja sudah bermasalah, tentu ini memengaruhi kepercayaan terhadap kesaksian yang disampaikan,” kata Kemal.

Mengenai isu pengumpulan telepon genggam dalam rapat, gubernur dan tim kuasa hukum kembali membantah adanya instruksi tersebut. Mereka menegaskan para saksi juga mengaku tidak pernah mendengar perintah langsung terkait hal itu. “Pak Gubernur sudah membantah, dan saksi juga tidak pernah mendengar langsung. Jadi informasi itu tidak berdasar,” tutupnya.

Pihak gubernur menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan dan optimistis fakta persidangan berikutnya akan semakin memperjelas perkara yang tengah bergulir.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index