iniriau com, PEKANBARU – Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya praktik penggelembungan harga dalam pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Riau. Temuan tersebut didapat setelah dilakukan audit terhadap 56 sekolah menyusul laporan dan keluhan dari para orang tua siswa.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengungkapkan dari puluhan sekolah yang diperiksa, sebanyak 31 sekolah dinyatakan terbukti melakukan mark-up harga seragam.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Plt Gubernur Riau. Dari hasil audit terhadap 56 SMA Negeri, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up,” kata Jondra, Minggu (31/5/2026).
Sekolah yang diperiksa terdiri dari 19 SMA Negeri di Pekanbaru, tiga sekolah di Dumai, serta 34 sekolah di Kabupaten Siak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orang tua atau wali murid mencapai Rp566.265.000.
Menurutnya, hingga saat ini Inspektorat masih menunggu realisasi pengembalian dana dari pihak sekolah maupun komite sekolah yang terlibat dalam pengadaan seragam.
“Kami masih menunggu laporan tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa,” ujarnya.
Jondra menegaskan, praktik penjualan seragam yang mengarah pada keuntungan materi oleh sekolah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi hak dan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru maupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.
Selain pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara yang terlibat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Riau juga diminta segera menyusun petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Kami meminta agar dibuat aturan yang menjamin orang tua bebas membeli atau menyediakan seragam sendiri tanpa ada tekanan ataupun kewajiban dari sekolah maupun komite,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Plt Gubernur Riau SF Hariyanto setelah menerima laporan masyarakat terkait mahalnya biaya seragam sekolah. Ia bahkan menilai kualitas seragam yang diterima siswa tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.
SF Hariyanto meminta seluruh uang hasil kelebihan pembayaran segera dikembalikan kepada wali murid dan menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.**