Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan PT SBP Inhu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan PT SBP Inhu
Ilustrasi bentrok (foto:media Polri)

iniriau.com, INHU - Kasus bentrokan yang terjadi di area perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, mulai menemui titik terang. Satreskrim Polres Inhu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden penyerangan terhadap petugas keamanan perusahaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara hingga pengumpulan alat bukti.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra menyebutkan, keenam tersangka masing-masing berinisial AI, E, LM, KZ, M dan SM alias Ucil.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Eka, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6/2026) saat puluhan petugas keamanan PT SBP melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan perusahaan di Blok G-09/G-10.

Di tengah kegiatan berlangsung, sekitar seratus orang mendatangi lokasi. Massa yang dipimpin AI itu meminta aktivitas dihentikan hingga akhirnya terjadi ketegangan di lapangan.

Adu argumen yang semula berlangsung kemudian berubah ricuh. Bentrokan pecah dan diwarnai penggunaan senjata tajam serta senapan angin.

Akibat kejadian tersebut, sedikitnya enam orang mengalami luka-luka. Bahkan beberapa korban harus menjalani operasi karena terkena proyektil peluru.

Zulkifli dan Leo Saputra mengalami luka tembak di bagian punggung. Sementara Edi Yanto menderita luka bacok di tangan dan luka tembak di bagian pangkal paha.

Korban lainnya juga mengalami luka robek dan memar akibat serangan yang terjadi saat bentrokan berlangsung.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap tiap tersangka memiliki peran berbeda. AI diduga membacok korban menggunakan kapak. Tersangka M disebut menyerang korban dengan parang, sedangkan SM alias Ucil diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Selain itu, tersangka LM diduga membawa senapan angin dan menjadi orang pertama yang melepaskan tembakan di lokasi kejadian. Sedangkan tersangka E dan KZ diketahui turut membawa parang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, proyektil peluru dan rekaman video bentrokan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memburu barang bukti lain yang digunakan para tersangka.

“Kami akan segera melakukan penangkapan dan mengirimkan SPDP ke jaksa penuntut umum,” tegas Kapolres.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index