Kemenkum Riau Gandeng STAI Al-Mujtahadah Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Kemenkum Riau Gandeng STAI Al-Mujtahadah Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum Riau melakukan penjajakan kerja sama dan rencana pembentukan Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru (foto:Dok Kemenkum)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan akademisi. Upaya tersebut diwujudkan melalui penjajakan kerja sama dan rencana pembentukan Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru.

Pembahasan itu berlangsung saat tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau melakukan kunjungan ke Kampus STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Kedatangan rombongan disambut Ketua STAI Al-Mujtahadah, Dr. Wage, S.Pd.I., M.A., bersama jajaran kampus.

Tim Kanwil Kemenkum Riau dipimpin Ketua Pokja 3 Bidang Pelayanan KI, Eva Lusiana, didampingi Markus Yanrul Situngkir. Pertemuan tersebut membahas penghimpunan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus langkah teknis pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai inovasi dan karya kreatif yang perlu mendapat perlindungan hukum.

“Banyak ide dan inovasi lahir dari dunia akademik. Karena itu, penting untuk memastikan karya tersebut memiliki perlindungan hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Menurut Rudy, keberadaan Sentra KI akan membantu meningkatkan kesadaran sivitas akademika terkait pentingnya pendaftaran dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.

Melalui Sentra KI, dosen maupun mahasiswa nantinya dapat memperoleh layanan konsultasi hingga pendampingan pengurusan hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

Eva Lusiana menjelaskan, Sentra KI juga akan menjadi pusat edukasi bagi civitas akademika dalam memahami proses perlindungan karya intelektual secara menyeluruh.

“Dengan adanya Sentra KI, kampus akan lebih mudah melakukan inventarisasi karya inovatif sekaligus mendampingi proses pendaftarannya,” ujar Eva.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga akan memberikan pembinaan kepada operator Sentra KI agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan maksimal.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan dokumen PKS antara kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan tinggi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index