Iniriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan surat pencekalan untuk perjalanan luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
"Sudah dipastikan, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam keterangannya, Senin (29/10).
Basaria menjelaskan bahwa pencekalan merupakan mekanisme yang bisa dilakukan KPK baik kepada tersangka ataupun saksi yang diperlukan keterangannya.
"Menurut Pasal 12 UU KPK, (pencekalan) dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," jelasnya.
Hanya saja, Basaria masih enggan menjelaskan lebih rinci atas alasan apa kemudian Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN itu dicekal.
"(Alasan pencekalan) akan kami sampaikan sore ini," demikian Basaria. Diketahui, Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. (irc/rmol)