iniriau.com, Pekanbaru - Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafa'at mengatakan, realisasi peraturan daerah (Perda) Perhutanan Sosial (PS) Riau akan segera direalisasikan di tahun 2026.
Hal ini mengingat banyak sekali hal positif yang diperoleh dengan adanya Perda PS Riau itu. Salah satunya adalah kepastian hukum bagi masyarakat sipil dalam mengelola hutan yang secara tidak langsung mendorong perekonomian masyarakat di daerah.
"Perhutanan sosial ini sangat banyak sekali sisi positifnya. Oleh karena itu, Perda ini dibutuhkan agar pengelolaan hutan di Riau itu jelas. Selama ini kan ada larangan untuk mengelola hutan, tapi disatu sisi hutan tersebut tetap di rambah. Jadi, perda ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola hutan tersebut. Mudah-mudahan tahun ini sudah ada perda tersebut," jelas Adam usai menghadiri Lokakarya Masukan Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan Perda Perhutanan Sosial Riau, Senin (29/6) di Pekanbaru.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Sunaryo mengatakan, peraturan daerah yang bagus dasarnya adalah memiliki naskah akademik yang bagus dan berkualitas.
"Kita menunggu naskah akademiknya lagi, jika ini sudah ada dan sudah direview, saya rasa anggota dewan di DPRD Riau tinggal bentuk pansus, dan soal anggarannya juga sudah ada. Kita usahakan di tahun ini beres semuanya untuk perda perhutanan sosial ini," tegas Sunaryo dengan nada optimis.
Lokakarya perhutanan sosial ini dilaksanakan oleh Yayasan Mitra Insani bersama Koalisi CSO Riau. Hadir di lokakarya tersebut Direktur Yayasan Mitra Insani Herbet Panggabean, Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafa'at, Perwakilan Koalisi CSO Riau Tarmizi, Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo dan sejumlah akademisi dari Universitas Riau.
Pada kesempatan itu, Direktur Yayasan Mitra Insani Herbet Panggabean mengatakan, lokakarya ini adalah tindak lanjut dari inisiatif pembentukan perda perhutanan sosial tersebut.
"Ini adalah tindak lanjut kita terhadap inisiatif yang sudah kita lakukan sejak tahun lalu. Kita kawal pembentukan perda perhutanan sosial ini hingga selesai. Perda itu kan payung hukum yang mengakomodir satuan kerja perhutanan sosial nantinya," jelas Herbet singkat.
Pengamat lingkungan Riau Johny Setiawan Mundung mengapresiasi lokakarya perhutanan sosial yang berlangsung selama satu hari tersebut. Ia optimis dengan adanya perda perhutanan sosial itu, pengelolaan hutan di Riau akan lebih tertib.
"Kita apresiasi lokakarya perhutanan sosial hari ini. Sudah jelas semuanya bagi kita mulai dari anggaran, proses pembuatan naskah akademiknya, hingga menjadi perda nantinya. Saya harap dengan adanya perda perhutanan sosial ini, pengelolaan kawasan hutan di Riau lebih tertib," pungkas Johny singkat.**