iniriau.com, SURABAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembenahan tata kelola serta penguatan kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi dari seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Agnes Pramudya, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat budaya integritas sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menerapkan prinsip integritas dan kepatuhan di setiap lini pelayanan keimigrasian," kata Agnes, Kamis (2/7/2026).
Dalam kegiatan itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan materi mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Ia menekankan agar setiap aparatur negara menghindari benturan kepentingan, menjaga integritas, disiplin melaporkan harta kekayaan, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi dibangun tidak hanya dari hasil kerja, tetapi juga dari proses pelayanan yang diberikan oleh setiap aparatur.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.
Menurutnya, fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai mekanisme pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.
Selain menghadirkan narasumber dari KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran kedua lembaga tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Selama kegiatan, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan kode etik, budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga optimalisasi mekanisme whistleblowing system untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT Imigrasi segera menerapkan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
"Jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk menghadirkan tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam.**