Diduga Dikeroyok Sekelompok OTK, Sekretaris PKC PMII Riau Lapor ke Polda

Diduga Dikeroyok Sekelompok OTK, Sekretaris PKC PMII Riau Lapor ke Polda
Ilustrasi (foto:tribratanews)

iniriau.com, PEKANBARU – Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau, Supriadi, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di kawasan Jalan Bangau Sakti, Kota Pekanbaru, Minggu (5/7/2026) sore.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada malam harinya. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/373/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditangani penyidik.

"Benar, laporannya sudah diterima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan diajukan oleh Gusti Pardamean (25), yang merupakan mahasiswa sekaligus Sekretaris PMII Kota Pekanbaru.

Gusti menjelaskan, insiden bermula setelah Supriadi bersama sejumlah kader PMII mengikuti diskusi di Cafe Forkae, Jalan Bangau Sakti. Usai kegiatan, mereka melanjutkan pertemuan di Kedai Sampuran yang berada tidak jauh dari lokasi.

Menurutnya, tidak lama kemudian sekitar delapan hingga sepuluh orang yang tidak dikenal datang dan diduga langsung melakukan penyerangan terhadap Supriadi.

"Mereka datang secara tiba-tiba dan langsung mengeroyok Supriadi. Kami juga menduga beberapa pelaku membawa senjata api," kata Gusti.

Akibat kejadian tersebut, Supriadi mengalami sejumlah luka dan sempat mendapatkan penanganan medis sebelum kasusnya dilaporkan ke Polda Riau.

Di sisi lain, PMII menduga peristiwa ini berkaitan dengan ketegangan yang sebelumnya terjadi antara organisasi tersebut dan aparat kepolisian. Gusti mengungkapkan, dua kader PMII berinisial P dan S sebelumnya mengaku mengalami dugaan tindakan represif saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Pekanbaru pada 3 Juli 2026.

Ia menyebut dugaan kekerasan terhadap kedua kader tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan dinilai mencederai prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hingga kini, penyidik Polda Riau masih mengusut kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelaku serta mengungkap motif di balik dugaan pengeroyokan. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya senjata api yang disebut dibawa para pelaku.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index