Pemprov Riau Kaji Obligasi Daerah untuk Atasi Tekanan Fiskal

Pemprov Riau Kaji Obligasi Daerah untuk Atasi Tekanan Fiskal
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI bertema Obligasi Daerah (foto: Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai membuka peluang penggunaan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di tengah tekanan fiskal yang semakin berat. Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat serta belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan perlunya mencari skema pendanaan baru yang berkelanjutan.

Gagasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI bertema Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Publik di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam paparannya, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa kemampuan keuangan daerah saat ini semakin terbatas. APBD masih difokuskan untuk membiayai pelayanan dasar dan berbagai urusan wajib, sementara ruang fiskal terus menyempit akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Riau turun cukup drastis. Jika pada 2025 mencapai sekitar Rp4 triliun, pada 2026 nilainya menyusut menjadi sekitar Rp2,8 triliun.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota sejak 2024 dengan total sekitar Rp4,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp700 miliar menjadi hak Pemprov Riau, sedangkan sisanya sekitar Rp3,5 triliun merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota.

"Situasi ini memberikan tekanan besar terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan," ujar SF Hariyanto.

Ia mengungkapkan, Pemprov Riau bahkan masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp30 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kondisi serupa juga dialami sejumlah pemerintah daerah di kabupaten dan kota.

Tekanan anggaran tersebut berdampak pada pemenuhan hak aparatur sipil negara. Berdasarkan data tahun 2026, masih terdapat dua kabupaten yang belum membayarkan gaji ke-13, yakni Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Sementara pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 juga masih tertunda di enam daerah, yakni Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Kampar, dan satu daerah lainnya.

Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah harus lebih kreatif mencari sumber pendanaan pembangunan tanpa membebani masyarakat maupun mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah penerbitan obligasi daerah. Ia menilai Riau memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan instrumen tersebut, mulai dari enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 33 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga aset daerah yang nilainya terus bertambah.

Pada 2025, kontribusi dividen BUMD terhadap PAD tercatat mencapai sekitar Rp52 miliar. Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan apabila suatu saat Riau memanfaatkan mekanisme pasar modal melalui obligasi daerah.

SF Hariyanto berharap sarasehan yang digelar MPR RI dapat memperluas pemahaman pemerintah daerah mengenai syarat, mekanisme, risiko, hingga tata kelola penerbitan obligasi daerah sehingga penerapannya dapat dilakukan secara hati-hati dan akuntabel.

"Harapan kami, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang aman, terukur, serta mampu mempercepat pembangunan tanpa menambah beban fiskal maupun masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai regulasi mengenai obligasi daerah masih belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 hanya mengatur obligasi daerah sebagai bagian dari pinjaman daerah, namun belum mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme penerbitan, pengawasan, penjaminan, perlindungan investor, hingga peran lembaga keuangan.

Akibat belum adanya payung hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala administratif dan risiko hukum saat ingin menerbitkan obligasi. Hal itu menjadi salah satu penyebab instrumen tersebut belum banyak dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Indonesia.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index