iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Kuasa hukum Suhardiman, Rizky JP Poliang, mengatakan perpanjangan penahanan berlaku mulai 24 Juli hingga 1 September 2026, setelah masa penahanan sebelumnya berakhir.
"Masa penahanan diperpanjang mulai 24 Juli sampai 1 September 2026," ujar Rizky, Rabu (22/7/2026).
Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka maupun penahanan, Rizky menyebut tim kuasa hukum masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
KPK menduga terjadi praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 2025. Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda. Kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar itu diduga dibeli melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles.
Penyidik juga menduga pemberian fasilitas kepada Suhardiman telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, saat Zulkarnain akan menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing, ia diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang pembeliannya juga difasilitasi Ardiles.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.