Kemenkum Riau Kawal Penyusunan Rencana Kerja Pelalawan 2027

Kemenkum Riau Kawal Penyusunan Rencana Kerja Pelalawan 2027
Kementerian Hukum Riau melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 secara daring (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027. Pembahasan tersebut berlangsung secara daring, Senin (10/8/2026).

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), turut mengawal pembahasan substansi rancangan tersebut.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, tetapi tetap selaras dengan ketentuan hukum dan kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Rudy.

Pembahasan melibatkan unsur Kanwil Kementerian Hukum Riau, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam forum itu, peserta mencermati sejumlah aspek dalam rancangan, terutama keterkaitan antara program perangkat daerah dengan prioritas pembangunan Kabupaten Pelalawan pada 2027.

Rencana kerja tersebut nantinya menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menentukan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2027. Karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan target, indikator kinerja, kewenangan serta kebutuhan pendanaan.

Harmonisasi juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan dengan proses penganggaran dan pelaksanaan program. Setiap kegiatan diharapkan memiliki sasaran yang jelas sehingga hasilnya dapat diukur dan dievaluasi.

Kanwil Kementerian Hukum Riau menilai kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai aspek hukum, tetapi juga mudah diterapkan dan mampu mendukung pelayanan serta pembangunan bagi masyarakat Pelalawan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index