iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Riau untuk memiliki legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam mengembangkan bisnisnya.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertema Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat dan Terjangkau bagi UMK yang digelar di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan masih banyak pelaku UMK yang menjalankan usaha tanpa badan hukum. Padahal, legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting untuk memperluas akses pembiayaan, menjalin kerja sama bisnis, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Melalui Perseroan Perorangan, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh status badan hukum. Prosesnya sederhana, cepat dan biaya yang dibutuhkan juga sangat terjangkau,” kata Rudy saat membuka kegiatan.
Menurutnya, keberadaan badan hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi modal penting agar UMK bisa naik kelas dan lebih kompetitif.
“Harapan kami, para pelaku UMK tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan status badan hukum, usaha akan lebih mudah berkembang dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan bisnis,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP dan NPWP serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu untuk memperoleh status badan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Riau, Dewi Sri Wahyuni, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK.
“Perseroan Perorangan merupakan salah satu inovasi layanan yang dirancang agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh badan hukum dengan mudah. Kami ingin semakin banyak UMK di Riau yang memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.
Sebanyak 45 pelaku UMK binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) mengikuti kegiatan tersebut. Mereka juga mendapat pemaparan dari narasumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Gery Ismanto, serta Kanwil Kemenkum Riau, Mohd Arief.
Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMK yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan profesionalisme, memperluas peluang pasar, dan memperkuat daya saing usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.**