Kebakaran Lahan Riau: 55 Perkara, 55 Tersangka dan 3.378 Hektare Terbakar

Kebakaran Lahan Riau: 55 Perkara, 55 Tersangka dan 3.378 Hektare Terbakar
Kebakaran lahan di Riau (foto:Dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Dari kasus tersebut, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.378,23 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, sebanyak 36 perkara masih dalam penyidikan, dua kasus berstatus P19, dan 17 perkara telah dilimpahkan ke jaksa pada tahap II.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang memiliki indikasi tindak pidana kami proses,” kata Ade.

Jumlah tersebut bertambah dibandingkan data 11 September 2026 yang mencatat 50 perkara dan 53 tersangka dengan luas lahan terbakar 3.234,96 hektare.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus. Sedangkan Pelalawan mencatat sembilan perkara dengan 10 tersangka.

Untuk luasan, Pelalawan menjadi wilayah tertinggi dengan 2.503,1 hektare, disusul Bengkalis 349,26 hektare dan Indragiri Hulu 108,15 hektare.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penegakan hukum dibarengi dengan pencegahan melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Polda Riau memastikan setiap kasus yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai hukum, sembari memperkuat pencegahan di wilayah rawan Karhutla.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index