Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Sabu 21 Kg dan 25 Ribu Ekstasi Disita

Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Sabu 21 Kg dan 25 Ribu Ekstasi Disita
Ilustrasi penangkapan dua kurir Narkoba di Riau (foto by AI)

iniriau com, PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di Riau dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, dan cairan mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp70,2 miliar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Alfi Agus Ryan (24) dan Tohir (58). Keduanya diduga bekerja atas perintah seorang pengendali berinisial Aman alias Brother yang kini masih diburu polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, dan etomidate sebanyak 2.127 mililiter.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Riau. Tim Bareskrim kemudian menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan Alfi di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, dan menemukan puluhan paket narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, Alfi mengaku diperintahkan mengantarkan barang tersebut ke Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Polisi lalu melakukan pengiriman terkendali hingga akhirnya menangkap Tohir yang datang untuk mengambil paket tersebut.

"Estimasi total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp70,25 miliar," kata Eko dalam keterangannya.

Penyidik mengungkap Alfi pernah menjalankan tugas serupa dan menerima upah Rp150 juta. Sementara Tohir dijanjikan bayaran Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Aman alias Brother yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index