Sidang BBM Subsidi, SPBU di Rupat Layani Pengencer Tanpa Xstar

Sidang BBM Subsidi, SPBU di Rupat Layani Pengencer Tanpa Xstar
Suasana sidang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Pengadilan Negeri Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS - Persidangan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kompak PT Restu Jaya Bersama, Pulau Rupat, kembali mengungkap sejumlah fakta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (22/9/2026), ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Atiq Mujtaba, menegaskan penyaluran solar subsidi hanya dapat dilakukan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Atiq menjelaskan, saat ini pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu harus menggunakan barcode Xstar yang diterbitkan sesuai peruntukan usaha. Penerima manfaat dibatasi pada sektor usaha mikro dan kecil, pertanian, perikanan, serta pelayanan umum.

Dalam persidangan terungkap sejumlah terdakwa yang diduga membeli solar subsidi tidak lagi memiliki usaha sesuai dengan syarat yang ditentukan. Meski demikian, mereka disebut masih dilayani saat melakukan pengisian di SPBU.

Salah satu yang disorot adalah terdakwa Edi Nasir Hutabarat. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Edi sebelumnya merupakan nelayan dan memiliki rekomendasi untuk membeli solar subsidi. Namun kapal yang digunakan untuk melaut telah dijual pada Februari 2026 dan masa berlaku rekomendasinya juga telah berakhir.

Meski tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BBM subsidi, pembelian solar masih tetap dilayani. Menanggapi hal itu, Atiq menegaskan bahwa SPBU seharusnya menolak transaksi tersebut.

"Seharusnya pihak SPBU tidak melayani pemegang rekomendasi yang sudah tidak berlaku," ujar Atiq saat memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan majelis hakim.

Atiq juga mengungkapkan bahwa penggunaan rekomendasi dari pemerintah desa tidak bisa menjadi dasar penyaluran BBM subsidi apabila penerima tidak lagi memiliki usaha yang sesuai dengan ketentuan BPH Migas.

Selain itu, ia menyoroti masih maraknya praktik penjualan kembali BBM subsidi oleh pengencer di sejumlah daerah. Menurutnya, lemahnya sosialisasi dan pengawasan membuat penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.

"Masih banyak SPBU dan kepala desa yang mengeluarkan rekomendasi atau kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim yang diketuai Deswina Dwi Hayanti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index