15 ASN Pemprov Riau Minta Pendampingan Hukum

15 ASN Pemprov Riau Minta Pendampingan Hukum

Pekanbaru, iniriau.com-Sedikitnya 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung kasus hukum meminta pendampingan ke Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.

"Kalau tahun ini yang minta pendampingan ke kita lumayan banyak, ada 15 ASN. Mereka konsultasi sebelum menjalani proses hukum," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (4/12/2018).

Elly mengatakan, pendampingan yang dilakukan berdasarkan permintaan ASN bersangkutan. Namun itu hanya sebatas konsultasi, dan tidak mendampingi saat proses hukum.

"Mendampingi diproses tidak boleh. Yang boleh hanya mambantu dan mempersiapkan berkas sebelum pemeriksaan. Kalau dampingi menjadi kuasa hukum dalam pidana kita dilarang, tapi di luar persidangan boleh," ujarnya.

Ditanya ASN mana saja yang minta pendampingan, Elly tak ingat semuanya. Yang jelas ASN Bapenda Riau yang tersandung kasus SPPD fiktif Riau semuanya meminta pendampingan.

Selain itu, kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas juga meminta pendampingan, termasuk mantan Kepala Dinas PU, Dwi Agus Sumarno.

"Yang baru-baru ini tiga ASN di RSUD Arifin Ahmad kasus pengadaan alat kesehatan. Mereka minta pendampingan setelah ditetapkan tersangka konsultasi ke kita bagaimana mempersiapkan proses persidangan," bebernya.

Saat konsultasi, Elly mengaku pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menyiapkan mental dan dokumen sebelum menjalani proses persidangan.

"Dari konsultasi yang kita lakukan mereka mengaku tak melakukan. Tapi dalam proses hukum kita serahkan yang menyangkakan membuktikan apakah mereka melakukan atau tidak," cakapnya.(irc/cc)
 

Berita Lainnya

Index