Terlambat Hadiri Apel Pagi,Puluhan ASN Di Hukum Jemur

Terlambat Hadiri Apel Pagi,Puluhan ASN Di Hukum Jemur

Inhu, iniriau.com-Bupati H. Yopi Arianto SE menghukum puluhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikarenakan terlambat dalam mengikuti apel pagi, Senin (28/1/2019) di halaman kantor bupati.

Bupati mengumpulkan dan menghukum para ASN yang terlambat dengan cara berjemur di bawah sinar matahari. Hal ini dilakukan bupati agar ASN selalu taati peraturan dan tata tertib yang ada.

Kakansatpol PP Boby Rahmat saat mengawasi pemberian sanksi terhadap pegawai saat dikonfirmasi awak media mengatakan, hukuman terhadap puluhan ASN dan beberapa OPD dilakukan karena keterlambatan dalam mengikuti apel pagi. Hal ini diketahui oleh bupati sehingga bupati menghukum mereka yang terlambat.

"Sesuai arahan bupati melalui Sekda agar para ASN dan para OPD dapat mengikuti apel pagi setiap Senin tepat pukul 07.30 Wib. Namun masih ada saja yang terlambat saat upacara berlangsung," ujar Boby.

Disampaikan Boby, Bupati berpesan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama kedepannya, terus disiplin taat peraturan dan tidak menganggap remeh waktu. Sebab kata bupati, sebagai pengayom masyarakat harus memberikan contoh yang baik.

"Sebagai pengayom masyarakat harus taat peraturan. Kalau kita terlambat upacara saja, bagaiman mau melayani masyarakat banyak," tegasnya.(irc/Hrc)

Berita Lainnya

Index