Inhu, iniriau.com-Bupati H. Yopi Arianto SE menghukum puluhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikarenakan terlambat dalam mengikuti apel pagi, Senin (28/1/2019) di halaman kantor bupati.
Bupati mengumpulkan dan menghukum para ASN yang terlambat dengan cara berjemur di bawah sinar matahari. Hal ini dilakukan bupati agar ASN selalu taati peraturan dan tata tertib yang ada.
Kakansatpol PP Boby Rahmat saat mengawasi pemberian sanksi terhadap pegawai saat dikonfirmasi awak media mengatakan, hukuman terhadap puluhan ASN dan beberapa OPD dilakukan karena keterlambatan dalam mengikuti apel pagi. Hal ini diketahui oleh bupati sehingga bupati menghukum mereka yang terlambat.
"Sesuai arahan bupati melalui Sekda agar para ASN dan para OPD dapat mengikuti apel pagi setiap Senin tepat pukul 07.30 Wib. Namun masih ada saja yang terlambat saat upacara berlangsung," ujar Boby.
Disampaikan Boby, Bupati berpesan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama kedepannya, terus disiplin taat peraturan dan tidak menganggap remeh waktu. Sebab kata bupati, sebagai pengayom masyarakat harus memberikan contoh yang baik.
"Sebagai pengayom masyarakat harus taat peraturan. Kalau kita terlambat upacara saja, bagaiman mau melayani masyarakat banyak," tegasnya.(irc/Hrc)
Terlambat Hadiri Apel Pagi,Puluhan ASN Di Hukum Jemur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPaket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Inhu
PT TPP Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Karhutla di Inhu
Jumat, 05 September 2025 - 10:28:50 Wib Inhu
Bupati Inhu Ajak Warga Hentikan Cara Ilegal Tangkap Ikan demi Masa Depan
Senin, 14 Juli 2025 - 07:10:00 Wib Inhu
Pohon Tumbang di Kantor Bupati Inhu Timpa Pekerja dan Satu Unit Dump Truk
Kamis, 23 Januari 2025 - 13:31:09 Wib Inhu
