BKPP Proses ‎SK 275 CPNS Rohul

BKPP Proses ‎SK 275 CPNS Rohul
Pekanbaru, iniriau.com-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku, pihaknya sudah menerima Pertimbangan Teknis (Partek), Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 275 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rohul yang lulus seleksi dari BKN Regional XII.
 
Itu diakui Plt Kepala BKPP Rohul  Helfiskar.SH, melalui kabid perencanaan kepegawaian, Heni Widiastuti, Senin (11/2/2019).
 
Menurutnya, penyerahan Partek NIP CPNS Kabupaten Rohul, diserahkan langsung Perwakilan BKN XII, Kabid pengangkatan dan pensiun, Arif Affandhi, pada Selasa (5/2/2019) lalu.
 
Heni juga menyatakan, pertimbangan Teknis Nomor Induk Kepegawaian merupakan persetujuan Penerbitan NIP yang diajukan BKPP Rohul kepada BKN Regional XII beberapa Waktu lalu. Partek itu, merupakan dasar bagi BKPP Rohul untuk menerbitkan SK Bupati Tentang CPNS Kabupaten Rohul.
 
"Persetujuan teknis tersebut berisikan persetujuan terhadap penerbitan NIP,  dengan keluarnya partek, artinya NIP CPNS sudah keluar. Otomatis kita sudah bisa terbitkan SK 275 CPNS yang lulus," jelasnya.
 
Heni juga menerangkan, setelah Partek NIP CPNS saat ini pihaknya tengah melakukan proses penerbitan Penerbitan SK  CPNS.  Kemudian, SK 275 CPNS itu akan secepatnya dirampungkan.
 
Usai SK diterbitkan dan tandatangani Bupati, ternag lanjut Heni, maka seluruh CPNS  akan melapor ke Organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing di tempatkan untuk dibuatkan Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT). Termasuk, setelah dibuatkan SPMT nya Para CPNS ini juga sudah berhak mendapatkan Gaji dengan besaran 80 Persen dari Gaji Pokok mereka.
 
Sehingga, untuk menjadi PNS penuh,  maka seluruh CPNS diberi waktu selama setahun untuk menjalani masa percobaan. Agar tidak gagal menjadi CPNS, diingatkan ke seluruh CPNS, agar dapat menunjukan kinerja yang baik serta tidak melanggar aturan.
 
"Bagi CPNS juga tidak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun, sesuai  peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,”  tambahnya. (irc/hrc)

Berita Lainnya

Index