Iniriau.com, PEKANBARU - Bertebarannya baliho di billboard berbayar dari pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Maaruf Amin mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu Riau.
Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Selasa (19/2/2019), meskipun Capres dan Cawapres diperbolehkan memasang baliho di billboard berbayar, akan tetapi diingatkan juga agar tidak berlebihan.
"Kita melihat saat ini salah satu Capres dan Cawapres yakni Joko Widodo dan Maaruf Amin memasang baliho yang sangat massif di Riau," terangnya.
Memang, lanjutnya, Capres boleh memasang di billboard, tetapi jumlahnya yang harus dilihat. Pihaknya ingin melihat data terlebih dahulu. Karena dari hasil pengamatan, pemasangan baliho di billboard ini sudah melewati dari batas maksimal.
"Di Juknis KPU 1096, di luar yang difasilitasi KPU, baliho hanya boleh ditambahkan dua buah pada masing masing Capres di billboar berbayar. Untuk itu kita akan mendata kembali berapa yang sudah mereka pasang. Tapi dari pandangan mata kita salah satu Capres sudah melebih " terangnya.
"Jika nantinya hasil rekap data Bawaslu baliho Capres tersebut melebihi dan di luar ketentuan, Bawaslu akan melakukan penyisiran untuk ditertibkan. Sehingga tidak menyalahi aturan," tutupnya. (nbl)