Limbah Sagu Tak Dikelola dengan Baik, DLH Ancam Cabut Izin Usaha

Limbah Sagu Tak Dikelola dengan Baik, DLH Ancam Cabut Izin Usaha
Ilustrasi limbah.

Iniriau.com, SELATPANJANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti tengah fokus untuk penanganan aturan penertiban limbah kilang sagu. Hal ini sebagai respon adanya pergerakan aksi massa yang menuntut aturan tersebut.

Bahkan, DLH juga mengancam segera membekukan izin produksi kilang sagu tersebut jika aktivitas pembuangan limbah tersebut tidak dihentikan.

Kepala Dinas DLH Kepulauan Meranti melalui Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Syahrol SSi, Kamis (28/2/2019) menyatakan dari 101 unit kilang sagu yang beroperasi di Kepulauan Meranti, hanya lima unit kilang saja yang mengolah limbah dengan baik. Selebihnya sistem pengelolaan limbah sangat buruk yang menyebabkan lingkungan sekitar menjadi tercemar, di mana limbah hasil perasan pati sagu langsung dialirkan ke sungai dan laut.

Untuk itu Syahrol menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan memberikan teguran keras terhadap puluhan kilang sagu ini.

"DLH mengintruksikan, agar dalam waktu satu tahun puluhan kilang tersebut memperbaiki dan melakukan restrukturisasi sistem pengelolaan limbahnya. Jika tidak, maka izin operasionalnya akan dicabut," ucapnya.

Menurutnya, temuan pelanggaran oleh puluhan kilang tersebut, adalah hasil peninjauan yang dilakukan pada seluruh kilang sagu yang ada di Kepulauan Meranti.

"Dari peninjauannya, banyak terdapat kesalahan dalam pengelolaan limbah. Baik itu pengelolaan limbah yang tidak baik, perawatan kolam limbah juga tidak ada, selain itu kolam limbah dibiarkan begitu saja," tukasnya. 

Ada empat item sanksi teguran yang akan diterapkan, yakni surat teguran tertulis, surat paksaan pemerintahan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Keempat sanksi itu diterapkan per-triwulan. Sanksi itu akan dilakukan bertahap mulai dari surat ketentuan tertulis sampai dengan pencabutan izin operasional.

"Kita sudah menginstruksikan, agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan. Jika tidak, maka kita akan berikan sanksi tegas,” ujar Syahrol.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk membuat kolam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) bagi kilang sagu pada tahun 2016 lalu. Namun pihak kilang hanya sibuk membuat kolam saja, tanpa adanya pengelolaan di kolam tersebut.

Dimana banyak kolam penuh akibat penumpukan limbah bertahun-tahun, dan terjadi pendangkalan pada kolam limbah meluap dan kembali mengalir ke sungai.

"Untuk penanganan lebih lanjut, kita juga sudah berkoordinasi dengan provinsi untuk mengirimkan tenaga penegakan hukum yakni Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) dalam melakukan pendampingan," terangnya.

Lanjutnya lagi, untuk target, tahun ini DLH fokus untuk penanganan limbah sagu terlebih dahulu. Sehingga ada dua izin dua kilang sagu yang masuk tahun ini belum ditanggapi DLH. (tma)

Berita Lainnya

Index