Pejabat di Meranti yang Tak Laporkan Harta Kekayaan Dikenai Sanksi Turun Jabatan

Pejabat di Meranti yang Tak Laporkan Harta Kekayaan Dikenai Sanksi Turun Jabatan
Ilustrasi

Iniriau.com, MERANTI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Karena itu, KPK meminta Bupati untuk memotong tunjangan pejabat yang belum mengisi LHKPN. 

Menyikapi hal ini, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan segera menerbitkan surat edaran bagi aparatur dan pejabat.

"Kita akan secepatnya membuat surat edarannya. Nanti surat itu akan ditandatangani Asisten III, sebelumnya kita juga sudah mengingatkan para pejabat melalui WA group," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Jumat (1/3/2019).

Sekretaris BKD itu menambahkan, pejabat eselon II dan III Pemkab Kepulauan Meranti yang wajib lapor di E LHKPN sebanyak 137 orang. Yang sudah melapor sebanyak 46 orang atau 33,58 persen, sedangkan yang belum melapor sebanyak 91 orang atau 66,42 persen.

Bahkaruddin menargetkan pelaporan harta kekayaan ini rampung pada 31 Maret mendatang. Dia juga mengatakan untuk mengisi pelaporan ke aplikasi sangat mudah, dan jika menemui kendala diharapkan segera melapor ke bagian administrasi di BKD.

Lanjutnya, untuk membuat laporan ini tidak susah, bagi yang belum sama sekali teregistrasi dan menemui masalah agar dapat melaporkan ke BKD. Mengingat masih cukup banyak yang belum melapor, dimohon kepada pejabat untuk segera membuat laporannya.

"Kepada pejabat eselon untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat jabatan," pungkasnya. (tma)

Berita Lainnya

Index