BPKAD Pekanbaru Bayarkan Tunggakan Sampah ke Pihak Ketiga Sebesar 10 M

BPKAD Pekanbaru Bayarkan Tunggakan Sampah ke Pihak Ketiga Sebesar 10 M

Pekanbaru, iniriau.com-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akhirnya akan melunasi tunggakan pembayaran kepada dua perusahaan jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yakni PT Samhana Indah dan Godang Tua Jaya.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru,  H. Syoffaizal menyebutkan, tunggakan pembayaran kepada kedua perusahaan tersebut yakni untuk pembayaran bulan November dan Desember 2018 lalu.

“Kita akan cairkan jika kedua perusahaan tersebut melengkapi syarat administrasinya. Jadi setelah lengkap, maka DLHK Kota Pekanbaru akan mengajukan pencairan pembayaran untuk bulan November dan Desember,” ungkap Syoffaizal belum lama ini.

Syoffaizal menjelaskan, tunggakan Pemko Pekanbaru kepada dua perusahaan jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tersebut mencapai Rp10 Miliar.

“Besaran anggaran yang kami cairkan untuk dua perusahaan yang mengelola sampah yakni Rp10 miliar. Untuk itu, jika syarat sudah lengkap segera ajukan ke BPKAD Pekanbaru,” tutur Syoffaizal . (irc/pkugoid)

Berita Lainnya

Index