Iniriau.com, SELATPANJANG - Pengurusan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dianggap menuai polemik. Ini disebabkan proses pengurusannya yang tidak butuh lama dan cepat sehingga dapat disalahgunakan bagi masyarakat yang tergolong mampu untuk mendapatkan kartu ini.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat
Daerah Kepulauan Meranti Husni Gamal, Selasa (5/3/2019), mengakui pihaknya tidak melakukan pengecekan yang menyulitkan. Sepenuhnya mendasari keputusan menerbitkan SKTM dari kelengkapan persyaratan dari masyarakat. Menurutnya, sebagai bagian dari pelayanan, asalkan syaratnya ada, maka akan diterbitkan..
"Berdasarkan data warga yang mengajukan SKTM setiap bulannya bertambah. Kalau rata-rata perbulannya itu mencapai 300-an," kata Husni.
Ia menjelaskan, dari seluruh pengajuan yang masuk semuanya dengan tujuan untuk berobat. Akan tetapi, mantan Camat Pulau Merbau itu menampik kalau orang yang mengajukan adalah orang yang mampu. “Tidak pernah, kalau SKTM itu memang untuk yang tidak mampu semua,” terangnya.
Untuk biaya berobat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti menggunakan SKTM tergolong cukup besar, bahkan Pemkab Kepulauan Meranti terhutang pertanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) RSUD Kepulauan Meranti Miftah mengatakan pertahunnya biaya berobat masyarakat yang menggunakan SKTM hampir Rp 5 miliar. "Bila dihitung rata- rata biaya berobat masyarakat itu perbulannya Rp500 juta," katanya.
Menyikapi hal ini, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap pengurusan SKTM.
"Kalau memang ada warga mampu yang mengurus SKTM itu nanti kita akan cek, karena kurang pada tempatnya. Kita akan lakukan pengawasan dan sosialisasi. Kalau mampu tak usahlah mengurus SKTM. Jangan kita mengambil hak orang, karena kita hidup di dunia ini juga tidak lama," pungkas Bupati. (tma)