Tahun Ini, Pemkab Meranti Miliki UPT Tera Ulang Mandiri

Tahun Ini, Pemkab Meranti Miliki UPT Tera Ulang Mandiri
Ilustrasi

Iniriau.com, SELATPANJANG - Dari hasil penilaian Kementerian Perdagangan yang turun langsung mengecek alat, SDM dan fasilitas lainnya, maka rencana Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kepulauan Meranti untuk memiliki unit pelayanan teknis (UPT) tera ulang sendiri akhirnya terwujud pada tahun 2019 ini.

Dari hasil penilaian tersebut dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm), Mohammad Aza Fahroni dalam hal ini Metrologi Legal Kepulauan Meranti dinyatakan sudah bisa mandiri.

"Alhamdulillah, setelah dinilai, kita dinyatakan layak untuk mandiri. Dimana SDM, alat dan lainnya kita memenuhi syarat. Peresmiannya nanti akan dilakukan langsung oleh Presiden di Bandung tanggal 20 Maret yang ditandai dengan penandatangan prasasti. Dimana Metrologi Legal se Indonesia dikumpulkan, nanti saya akan hadir bersama Bupati," kata Azza, Rabu (6/3/2019). 

Dikatakan Azza, saat ini Metrologi Legal masih dalam bidang, nanti setelah dilakukan peresmian baru akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). "Sekarang ini masih bidang, setelah peresmian nanti baru kita ajukan pembentukan UPT," kata Azza.

"Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti  dapat melaksanakan pelayanan tera ulang perizinan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan, metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.

"Dengan ditetapkan UPT Metrologi Legal nantinya, maka mulai tahun 2019 pada prinsipnya Disperindag tak perlu lagi bekerjasama dengan pihak lain seperti selama ini untuk melakukan tera ulang bekerjasama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru. Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kita lakukan sendiri, secara mandiri," ujar Azza.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal, target PAD dari tera ulang sebesar 100 juta rupiah. Namun pihaknya tidak begitu menargetkan, pasalnya pelayanan ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.

"Untuk PAD kita belum mentargetkan, kita lebih kepada unsur pelayanan, dimana pedagang bisa dengan mudah mengukur timbangannya secara berkala dan pembeli merasa terjamin keakuratan timbangan barangnya," kata Azza. (tma)

Berita Lainnya

Index