47 Pejabat di Pemko Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN

47 Pejabat di Pemko Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN

 

Pekanbaru, iniriau.com-Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir, Minggu (31/3/2019) kemarin.

Puluhan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata belum kunjung menyerahkan LHKPN hingga batas waktu penyerahan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat ada 47 orang pejabat belum serahkan LHKPN hingga kini.Pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN mencapai 131 orang.


Jumlah ini belum mencakup seluruh pejabat yang wajib serahkan LHKPN.

Ada 178 pejabat di pemerintah kota yang wajib serahkan LHKPN.

"Kami sudah lihat di sistem, ada 131 orang yang sudah menyerahkan LHKPN. Kami juga sudah cocokkan data dari KPK," terang Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha , Senin (1/4/2019).

Menurut Fajri, pemerintah kota belum menindaklanjuti pejabat yang belum serahkan LHKPN. Mereka masih memeriksa di sistem dari KPK.

"Kalau KPK menyatakan sudah valid baru kita tindak lanjuti," paparnya.

Fajri belum memastikan sanksi terhadap pejabat yang belum serahkan LHKPN. BKPSDM Kota Pekanbaru masih menanti kordinasi dengan KPK.

"Tindakan terhadap yang belum lapor menanti kordinasi dengan KPK," terangnya.


Pejabat yang belum kunjung laporkan bakal kena sanksi teguran hingga tiga kali.
Pejabat pemerintah yang tidak kunjung serahkan LHKPN terancam sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Mereka juga terancam bakal kena penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Sanksi lainnya yakni pembebasan dari jabatan.(irc/tribunpekanbaru)

 

Berita Lainnya

Index