Disperindag Rohul Adakan Sosialisasi Kemetrologian dan Perda Retribusi Jasa Umum

Disperindag Rohul Adakan Sosialisasi Kemetrologian dan Perda Retribusi Jasa Umum
Beberapa peraga dalam kegiatan Kemetrologian dan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum di antaranya bejana ukur, timbangan emas, timbangan duduk, timbangan media, Dacin.

Iniriau.com, ROKAN HULU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu mengadakan Bimtek/Sosialisasi Kemetrologian dan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum yang diselenggarakan di Hotel Sapadia Pasir Pangaraian, Kamis (25/4/2019).

Dalam kegiatan Bimtek Sosialisasi Kemetrologian ini dihadiri
Sekda Rokan Hulu H Abdul Haris, SSos, Msi yang diwakili oleh  Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab M Zaki SSTP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs H Sariaman MSi, Camat, Kepala Desa, pengelola pasar, pemimpin UTTP. 

Muhammad Zaki mengatakan dengan adanya Bimtek Sosialisasi yang diprakarsai Disperindag Rohul, tentunya diharapkan perusahaan, Camat, Kades dan Lurah, serta para pelaku usaha mengetahui tentang revisi peraturan baru, terutama tentang Kemetrologian dan Perda Retribusi Jasa Umum‎.

"Berharap peserta memahami tentang Kemetrologian. Karena itu merupakan barang baru dan seluruh perusahaan atau pengusaha wajib mentaatinya, sesuai Perda Retribusi Jasa Umum," terang M Zaki usai kegiatan.

Kepala Diskoperindag Rokan Hulu Drs H Sariaman MSi mengatakan Metrologi yang diadakan ini adalah bentuk  Metrologi baru yang harus disosialisasikan. Memberikan pelayanan berupa tera ulang yang dikaitkan dengan UTTP terkait. "Sebagai bentuk peranan mereka dan kewajiban mereka yang harus ditunaikan," katanya.

Sariaman melanjutkan, dari pendataan Disperindag di Rohul terdata sekitar 185 UTTP‎ yang perlu dilakukan uji tera ulang, termasuk 11 unit SPBU yang perlu dilakukan uji‎ tera alat takarnya.

"Untuk SPBU masih banyak yang belum memiliki izin dari Camat dan izin dari Pelayanan Satu Pintu," ungkap Sariaman.

Sariaman juga mengatakan sejauh ini baru 10 perusahaan yang telah memberikan layanan untuk dilakukan tera ulang terhadap alat-alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di perusahaan, termasuk di peron.

"Bukan timbangan di perusahaan dan peron itu saja tapi timbangan dacin yang biasa dipakai untuk menimbang tandan buah kelapa sawit dan karet, termasuk timbangan dipakai pedagang di pasar juga jadi sasaran Diskoperindag Rohul untuk dilakukan tera ulang," tukasnya.

Sariaman menjelaskan, tonase seperti timbangan rumah satu kali tera dikenakan biaya Rp 5.000. Kemudian untuk tera kelapa sawit dilakukan tera 60 ton dikenakan Rp 9 juta. "Tera ulang ini kami lakukan dalam waktu 1 kali pertahun. Dengan adanya kegiatan ini kami akan tingkatkan pelayanan tera ulang ini," tukasnya.

"Dalam tera ulang ini yang kami prioritaskan timbangan‎-timbangan yang tonasenya tinggi‎. Kemudian dalam penera itu sendiri kami memiliki tim yang sudah memiliki sertifikasi di ataranya 3 orang petugas khusus, 3 orang petugas menera dan 3 orang pegawas," pungkasnya.

Ahmad ansor memberi beberapan penjelasan mengenai timbangan emas. Untuk melakukan tera ulang timbangan emas mempunya 4 tahapan yaitu anak timbangan dari M2 dicocokan dengan anak timbangan M1. Kemudian lanjut cocokan ke anak timbangan F2 dan terakhir lanjut menggunakan anak timbangan F1. (SyahirZ).

Berita Lainnya

Index