Masyarakat Desa Pasir Jaya Rohul Laksanakan Pilkades Antar Waktu 2019

Masyarakat Desa Pasir Jaya Rohul Laksanakan Pilkades Antar Waktu 2019
Pelaksanaan Pilkades di Desa Pasir Jaya Rohul.

Iniriau.com, ROKAN HULU - Masyarakat Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, (2/5/2019) pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2019.

Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya yang pertama kali digelar di Kabupaten Rohul itu, dikarenakan Kades Pasir Jaya terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap I tahun 2016 lalu, bernama Tri Muryono mengundurkan diri, dikarenakan sakit.

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu yang dilaksanakan Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya berjalan lancar, aman dan sukses. Terdapat tiga calon Kades Pasir Jaya Antar Waktu yang ditetapkan Panpelkades Antar Waktu yang akan dipilih oleh ratusan masyarakat yang mendapat undangan untuk mencoblos di TPS yang ditetapkan di Kantor Desa Pasir Jaya.

Diantaranya, Nomor Urut 1 Syahrul, Nomor Urut II Dardiri dan Nomor Urut III Rofi Yulianda Nasution SIp.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Drs Margono melalui Sekretaris Dinas PMPD Rohul Prasetio SIP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5), menyebutkan, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir berjalan lancar dan sukses.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya yang digelar petang kemarin, tidak seluruh masyarakat desa setempat yang dilibatkan sebagai pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.

Sebab, perwakilan masyarakat Desa Pasir Jaya yang ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, selain mengacu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penetapan perwakilan masyarakat dusun di Desa Pasir Jaya yang ditetapkan sebagai pemilih pada Pilkades Antar Waktu, telah disepakati bersama oleh Panitia Pilkades, BPD dan para calon Kades yang ditetapkan.

Prasetio menjelaskan, bila mengacu Perda Nomor 1 tahun 2018, jumlah pemilih pada pelaksanaan Pilkades Antar Waktu 10 persen dari DPT Desa Pasir Jaya. Berdasarkan Pemilu 2019, jumlah DPT Desa Pasir Jaya sebanyak 2.091 pemilih.

‘’Dari hasil kesepakatan Panitia Pilkades, BPD dan 3 Calon Kades Pengganti Antar Waktu Desa Pasir Jaya, untuk DPT yang disepakati sebanyak 224 orang, yang diambil dari perwakilan masyarakat di desa tersebut,’’ ujarnya.
 
Diakuinya, terjadinya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya 2017-2023, dikarenakan Tri Muryono Kades Pasir Jaya yang dilantik 15 Juni 2017 mengundurkan diri, dikarenakan mengalami sakit.

Mengingat masa jabatan Kades Pasir Jaya yang tersisa melebihi dari 1 tahun, maka sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018, harus dilaksana Pilkades Antar Waktu Pasir Jaya.

‘’Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya dibebankan kedalam APBDes Pasir Jaya tahun 2019. Pertimbangan digelarnya Pilkades Antar Waktu siang hari, oleh Panitia Pilkades, BPD dan Calon Kades Antar Waktu Desa Pasir Jaya, dikarenakan masyarakat setempat pagi harinya mayoritas keladang dan kebun,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan penghitungan suara Pilkades Antar Waktu Desa Pasir Jaya dimulai pukul 16.00 WIB. Dalam proses pemilihan tersebut, semuanya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan dikawal pihak kepolisian, TNI, dan Linmas dan Panwas. (SyahirZ)
 

Berita Lainnya

Index