Masih Banyak Warung Makan dan Kedai Kopi di Pekanbaru Buka Saat Bulan Puasa

Masih Banyak Warung Makan dan Kedai Kopi di Pekanbaru Buka Saat Bulan Puasa

 


Pekanbaru, iniriau.com-Satpol PP Kota Pekanbaru masih mendapati adanya warung makan dan kedai kopi di Kota Pekanbaru tetap buka pada siang hari saat bulan Ramadhan 1440 H, Rabu (8/5/2019). Warung makan itu tidak mengindahkan instruksi Walikota Pekanbaru terkait aktivitas selama Ramadhan.

Sesusai instruksi Walikota Pekanbaru, restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya baru buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Mereka malah buka pada siang hari.

Usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadhan. Pengelola tidak boleh melayani makan di tempat.

"Kami masih temui pengelola warung makan buka siang hari, padahal sudah disampaikan agar tidak buka," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, petugas dari satpol tidak cuma melakukan penertiban.


Mereka juga memberi peringatan kepada pengelola warung makan agar tidak lagi buka pada siang hari.

Mereka bisa buka mulai sore jelang berbuka puasa.

Petugas juga menyebar instruksi Walikota Pekanbaru kepada para pemilik usaha selama Ramadhan.

"Jadi kalau di mal yang jual makanan harus buat tirai. Bagi yang pengelola rumah makan non muslim, bisa mengurus izinnya ke DPMPTSP Pekanbaru," ujarnya.

Petugas Satpol PP Pekanbaru yang juga mengingatkan kepada pengelola warnet dan biliar.


Mereka harus tutup pada pukul 17.00 WIB selama Ramadhan 1440 H.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.

Ada sembilan poin tertuang bagi pemilik usaha hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi dalam menjalankan usahanya.

Mereka harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.

Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel.

Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadhan.

Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung
Pijat yang bisa buka selama Ramadhan hanya pijat sehat. 

Namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana Ramadhan.
Restoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadhan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi non muslim.
Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.(irc/tribunpekanbaru)

Berita Lainnya

Index