Pekanbaru, iniriau.com-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perkim akhirnya betul-betul menindak tegas penghuni rusunawa yang mangkir membayar sewa.
Dibantu oleh 3 pleton personel Satpol PP Pekanbaru, Rabu (26/6) pagi, sejumlah penghuni rusunawa diminta untuk keluar dari bangunan milik pemerintah tersebut.
Usai melakukan penertiban , Plt Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim, Afrizal Zakir, menjelaskan, langkah tegas yang diambil Dinas Perkim sesuai dengan hasil rapat koordinasi terakhir dengan sejumlah pihak. Apalagi pihak penyewa juga sudah diberi teguran dan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya membayar sewa.
"Tunggakan sewa penghuni rusunawa bervariasi dari satu bulan sampai 3 bulan bahkan ada beberapa diantaranya yang belum pernah membayar sama sekali,"jelas Afrizal.
Lanjut Afrizal bagi penyewa yang tidak melunasi tunggakannya, kunci kamar akan diganti petugas dan berbagai peralatan rumah tangganya diamankan di Kantor Satpol PP.
"Jika nanti ada yang melunasi tunggakannya, barang-barang akan dikembalikan dan dibuat perjanjian sewa awal,"tutupnya. (irc/ds)