Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Lewat Sosialisasi Perseroan Perorangan di Dumai

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Lewat Sosialisasi Perseroan Perorangan di Dumai
Kemenkum Riau Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Gedung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Dumai, Senin (22/6) - Foto: Kemenkum

iniriau.com, Dumai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Gedung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Dumai, Senin (22/6).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga ke daerah agar dapat diakses lebih mudah oleh pelaku usaha.

“Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong agar pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang jelas. Perseroan Perorangan ini merupakan salah satu solusi yang sederhana, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada para pelaku UMKM di Kota Dumai.

Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM Kota Dumai, Helmi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman mengenai badan hukum sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat berkembang lebih profesional.

“Dengan adanya sosialisasi ini, pelaku UMKM jadi lebih paham bahwa legalitas usaha bukan hanya formalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha,” kata Helmi.

Dalam pemaparan materi, tim AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum bagi UMK yang diatur dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pendirian dapat dilakukan secara daring melalui sistem AHU tanpa akta notaris, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat lainnya, seperti kemudahan akses pembiayaan, peluang mengikuti program pemerintah, serta peningkatan kredibilitas usaha.

“Banyak pelaku usaha yang sebelumnya menganggap pengurusan badan hukum itu rumit dan mahal. Padahal saat ini sudah jauh lebih sederhana dan bisa dilakukan secara online,” jelas salah satu pemateri dalam sesi sosialisasi.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan berbagai pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pendaftaran hingga pengelolaan Perseroan Perorangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki badan hukum, sehingga tercipta ekosistem usaha yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing di Kota Dumai serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index