iniriau.com, Pekanbaru – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat satu kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, mengatakan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak melakukan penindakan di lapangan,” ujar AKP Riza. Sekitar pukul 14.35 WIB, Senin (9/2/2026), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HTL alias Al saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X hitam.
Saat penangkapan berlangsung, beberapa orang yang diduga terlibat lainnya melarikan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu di area kebun sawit.
Dari keterangan tersangka yang diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pria berinisial As yang diduga sebagai pemilik narkotika berhasil ditangkap di sebuah kamar penginapan di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai, pada Selasa (10/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.42 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus teh Cina berisi sabu, dua unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Supra X dan Yamaha Vixion.
“Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Riza. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.**