BPH Migas Perketat Penyaluran BBM Subsidi, Rekomendasi Desa Dihapus

BPH Migas Perketat Penyaluran BBM Subsidi, Rekomendasi Desa Dihapus
Edi manager SPBU Nurwati (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, Bengkalis – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menghentikan penggunaan surat rekomendasi pemerintah desa sebagai dasar pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compact. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk memperketat distribusi solar dan pertalite agar lebih tepat sasaran.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Zulpan, mengatakan kebijakan terbaru ini disampaikan langsung oleh BPH Migas dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring.

“Pembelian BBM subsidi tidak lagi bisa menggunakan rekomendasi kepala desa. Sekarang penerbitan rekomendasi hanya melalui dinas teknis terkait,” kata Zulpan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. BPH Migas kini melibatkan pemerintah daerah dan Pertamina dalam sistem pengendalian distribusi.

Zulpan menjelaskan, konsumen pengguna seperti pelaku usaha mikro, nelayan, petani, dan sektor transportasi wajib mengajukan permohonan rekomendasi ke dinas terkait. Setelah diverifikasi, dinas akan menerbitkan barcode melalui aplikasi XSTAR yang digunakan sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU Compact.

“Seluruh proses sudah berbasis digital dan terintegrasi dengan NIK. Ini untuk memudahkan pengawasan dan memastikan kuota BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di lapangan. Sejumlah pengelola SPBU Compact di Pulau Bengkalis menilai penerapan aplikasi XSTAR berpotensi memicu kelangkaan BBM subsidi, khususnya di wilayah desa yang jaraknya cukup jauh dari SPBU.

Manager SPBU Compact Nurhayati di Jalan Lembaga, Kota Bengkalis, Edi, mengatakan selama ini pedagang perantara yang mengantongi rekomendasi kepala desa berperan penting dalam menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat.

“Keberadaan pedagang perantara sangat membantu warga desa yang jauh dari SPBU. Mereka membeli dalam jumlah besar lalu mendistribusikannya kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, sistem lama tersebut juga membuat penyaluran BBM subsidi di SPBU berlangsung cepat. Dalam beberapa jam, stok BBM subsidi sudah habis karena diborong pedagang perantara dengan menggunakan drum dan jeriken, bahkan mencapai 1.000 hingga 1.600 liter per orang.

Dengan diberlakukannya sistem barcode XSTAR, para pedagang besar BBM subsidi terancam kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, mereka tidak termasuk dalam kategori penerima resmi seperti kelompok nelayan, pertanian, maupun perkebunan. Kondisi ini memicu kekhawatiran munculnya kelangkaan BBM subsidi di desa-desa terpencil.

“Warga desa yang rumahnya jauh dari SPBU justru akan kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujar seorang pedagang BBM subsidi asal Desa Sungai Batang. Sementara itu, Ujang, pengelola SPBU di Jalan Bantan, Bengkalis, menyebut pihaknya masih melayani pedagang BBM subsidi yang rekomendasinya belum habis masa berlaku.

“Rekomendasi kepala desa masih berlaku tiga bulan. Setelah Maret nanti, rekomendasi tersebut tidak bisa lagi digunakan,” kata Ujang.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index